Subscribe:

Labels

Wednesday, November 16, 2011

Para Tokoh yang menginspirasi KH. Ahmad Dahlan


Faktor eksternal yang memberikan inspirasi kepada KH.Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah adalah adanya berbagai kebangkitan umat Islam di Timur Tengah. Beberapa tokoh yang menginspirasi KH. Ahmad Dahlan antara lain:

1.       Jamaluddin al-Afgani

Nama lengkapnya adalah Sayyid Jamaluddin Al-Afghani bin Shafdar Al-Husaini yang lahir pada tahun 1835 M di As’adabat dekat Kota Kunar yang termasuk kawasan distrik Kabul bagian timur Afghanistan. Sejak masa kecilnya telah nampak pada diri Al-Afghani kecerdasan dan kemauan yang besar untuk  menggali pengetahuan. Dalam usia delapan tahun ia mulai belajar disiplin ilmu  dan menguasai beberapa ilmu, diantaranya Al-Quran, bahasa Arab, hadits, fiqih, ilmu kalam, politik, sejarah, musik dan termasuk ilmu-ilmu eksak.
Al-Afghani merupakan seorang tokoh pembaharu Islam yang mengajak umat, pemimpin dan kelompok agar bersatu dan bekerjasama dalam meraih kemajuan dan membebaskan diri dari itervensi Barat. Untuk tujuan di tersebut,  Al-Afghani mencetuskan ide Pan Islamisme. Semangat ini dikobarkan ke seluruh negeri Islam yang tengah berada dalam kemunduran dan dominasi Barat.

Salah satu bukti kejeniusan Jamaluddin Al-Afghani adalah Al-Urwatul Wutsqa, sebuah jurnal anti penjajahan yang diterbitkannya di Paris. Al-Afghani mendapat sokongan seorang ulama Mesir, Muhammad Abduh. Keduanya bersamaan menerbitkan majalah Al-Urwatul Wutsqa di Paris pada tahun 1884 selama tujuh bulan dan mencapai 18 nomor. Publikasi ini bukan saja menggoncang dunia Islam, pun telah menimbulkan kegelisahan dunia Barat. 
Pan Islamisme (Al-jami’iyyah Al-Islamiyyah) ialah rasa solidaritas seluruh umat Islam. Solidaristas seperti itu sudah ada dan diajarkan sejak Nabi SAW, baik dalam menghadapi kafir Quraisy ataupun  dalam kegiatan-kegiatan sebagai upaya menciptakan  kesejahteraan umat.
Semua orang sepakat bahwa dialah yang menghembuskan gerakan Islam modern dan mengilhami pembaharuan di kalangan kaum Muslim yang hidup ditengah-tengah kemodernan. Dia pula yang pengaruhnya amat besar terhadap gerakan-gerakan pembebasan dan konstitusional yang dilakukan dinegara-negara Islam setelah zamannya. Ia menggabungkan ilmu-ilmu tradisional Islamnya dengan berbagai ilmu pengetahuan yang diperolehnya dari Eropa dan pengetahuan modern.
Ahmad Dahlan banyak belajar pemikiran Al-Afgani saat menuntut ilmu di Mesir dan beliau juga membaca majalah Al-Urwatul Wutsqa. Gerakan pembaharuan yang dicetuskan oleh al-Afgani mengilhami Kyai Ahmad Dahlan untuk berjuang mendirikan Muhammadiyah yang memiliki semangat pembaharuan.


2.      Muhammad Abduh

Syekh Muhamad Abduh bernama lengkap Muhammad bin Abduh bin Hasan Khairullah.  Beliau dilahirkan di desa Mahallat Nashr di Kabupaten al-Buhairah, Mesir pada 1850 M/1266 H. Beliau adalah seorang pemikir muslim dari Mesir, dan salah satu penggagas gerakan modernisme Islam. Beliau belajar tentang filsafat dan logika di Universitas Al-Azhar, Kairo, dan juga murid dari Jamal al-Din al-Afghani, seorang filsuf dan pembaharu yang mengusung gerakan Pan-Islamisme untuk menentang penjajahan Eropa di negara-negara Asia dan Afrika.
Pemikiran Abduh antara lain adalah mengenai pembagian dua macam syariah yaitu qath’i (pasti penunjukanannya) dan zhanni (tidak pasti penunjukannya). Hukum syariah jenis pertama tadi merupakan hal yang wajib diketahui dan diamalkan tanpa interpretasi, karena ia jelas tersebut dalam Al-Quran dan sunnah Rasul. Sedangkan hukum syariah jenis kedua datang dengan tunjukan nash dan ijma’ yang tidak pasti.(Republika;dari penakluk,hal.143) Hukum jenis kedua inilah yang menjadi lapangan ijtihad bagi para mujtahid. Dalam konteks ini, ijtihad yang dimaksudkan Abduh begitu jelas bahwa berbeda pendapat baginya adalah sesuatu yang wajar dan merupakan tabiat manusia. Tetapi yang salah adalah ketika perbedaan pendapat itu dijadikan tempat berhukum dengan tunduk pada pendapat tertentu tanpa berani mengkritik dan mengajukan pendapat lain. Sikap yang harus diambil umat Islam dalam menyikapi hal tersebut adalah kembali kepada sumber aslinya yaitu Al-Quran dan Sunnah.
Bagi yang memiliki ilmu pengetahuan, maka wajib untuk berijtihad. Sedangkan bagi orang awam harus bertanya kepada orang yang ahli dalam bidang agama. Abduh juga terkenal sebagai tokoh yang menolak taqlid serta penyerang kebiasaan taqlid yang berkembang di masanya. Ia mengkritik para sarjana yang ketika itu sangat setia kepada mazhab yang dianutnya dan minim sekali kemauannya untuk melihat hukum kepada sumber Islam yang asli yaitu Al Quran dan Sunnah.
Dalam hal pendidikan, Abduh menginginkan umat Islam bangkit dari keterpurukan dengan memperbaiki bentuk pendidikan antara lain dalam hal kurikulum, metode pengajaran, dan pemberian pendidikan kepada wanita. Dalam bidang pendidikan formal, Abduh menekankan pada pemberian pengetahuan pokok yang berisi tentang pemahaman akidah, fiqih, sejarah Islam, akhlaq, dan bahasa.
Dari hal tesebut ia menghendaki penanaman pengertian, teladan, bahkan juga semangat. Hal yang telah diuraikan di atas tentang beberapa butir pemikiran Muhammad Abduh sebagian besar mempengaruhi pemikiran Ahmad Dahlan. Dahlan sangat tertarik dengan pemikiran Muhammad Abduh. Saat itu Dahlan membaca berbagai karya Muhammad Abduh. Bahkan Dahlan pernah membaca majalah Al’Urwat al-Wustqa yang dibuat Abduh dan Al-Afghani, yaitu sebuah majalah yang dibinasakan oleh penguasa Inggris di dunia timur yang penyebarannya dilarang di Mesir dan India. Penyebaran ini hanya mungkin dilakukan dengan jalan penyelundupan. Majalah inipun dilarang peredarannya di Indonesia oleh pihak Belanda dan hanya sampai pada tangan Ahmad Dahlan dengan jalan penyelundupan.
Pemikiran Abduh begitu banyak mempengaruhi Ahmad Dahlan, bahkan dapat dikatakan hampir sama. Sebagai contoh misalnya pemikiran Dahlan mengenai dasar hukum Islam. Menurut Dahlan, dasar pokok hukum Islam adalah Al-Quran dan Sunnah. Jika dari keduanya tidak ditemukan kaidah hukum yang eksplisit maka ditentukan berdasarkan kepada penalaran dengan mempergunakan kemampuan berpikir logis (akal pikiran) serta ijma’ dan qiyas.


3.      Ar-Rasyid

Muhammad Rasyid bin Ali Ridha bin Syamsuddin bin Baha’uddin al-Qalmuni, al-Husaini. Namun, dunia Islam lebih mengenalnya dengan nama Muhammad Rasyid Ridha. Beliau dilahirkan pada tanggal 27-5-1282 H bertepatan dengan tahun 1865 M di sebuah desa bernama Qalmun, sebelah selatan kota Tharablas (Tripoli), Syam. Muhammad Rasyid Ridha dilahirkan dan dibesarkan dalam lingkungan keluarga terhormat dan taat beragama. Dalam sebuah sumber dikatakan bahwa Rasyid Ridha nasabnya sampai kepada Ahlul Bait dan masih memiliki pertalian darah dengan Husein bin Ali bin Abi Thalib, cucu Nabi Muhammad SAW.
Ia mulai menuntut ilmu dengan menghafal al-Qur’an, mempelajari khat dan ilmu berhitung. Kemudian belajar di madrasah “ar-Rasyidiyyah” yang bahasa pengantarnya adalah bahasa Turki. Tetapi tak berapa lama, ia tinggalkan tempat itu untuk meneruskan studinya di sekolah nasional Islam (al-Wathaniyyah al-Islamiyyah) yang didirikan dan diajarkan gurunya, Husain al-Jisr.
Pengaruh pemikiran Rasyid Ridha dan juga para pemikir lainnya berkembang ke berbagai penjuru dunia Islam, termasuk Indonesia. Ide-ide pembaharu yang dikumandangkan banyak mengilhami semangat pembaharuan di berbagai wilayah dunia Islam. Banyak kalangan ulama yang tertarik untuk membaca majalah Al-Manar dan mengembangkan ide yang diusungnya.
Ide-ide pembaharuan penting yang dikumandangkan Rasyid Ridha, antara lain, dalam bidang agama, pendidikan, dan politik. Di bidang agama, Rasyid Ridha mengatakan bahwa umat Islam lemah karena mereka tidak lagi mengamalkan ajaran-ajaran Islam yang murni seperti yang dipraktekkan pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat. Melainkan ajaran-ajaran yang menyimpang dan lebih banyak bercampur dengan bid'ah dan khurafat. Ia menegaskan jika umat Islam ingin maju, mereka harus kembali berpegang kepada Alquran dan Sunah.
Ia membedakan antara masalah peribadatan (yang berhubungan dengan Allah SWT) dan masalah muamalah (yang berhubungan dengan manusia). Menurutnya, masalah yang pertama, Alquran dan hadis harus dilaksanakan serta tidak berubah meskipun situasi masyarakat terus berubah dan berkembang. Sedangkan untuk hal kedua, dasar dan prinsipnya telah diberikan, seperti keadilan, persamaan, dan hal lain, namun pelaksanaan dasar-dasar itu diserahkan kepada manusia untuk menentukan dengan potensi akal pikiran dan melihat situasi dan kondisi yang dihadapi, sepanjang tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dasar ajaran Islam.
Di bidang pendidikan, Rasyid Ridha berpendapat bahwa umat Islam akan maju jika menguasai bidang ini. Oleh karenanya, dia banyak mengimbau dan mendorong umat Islam untuk menggunakan kekayaannya bagi pembangunan lembaga-lembaga pendidikan. Dalam bidang ini, Ridha pun berupaya memajukan ide pengembangan kurikulum dengan muatan ilmu agama dan umum. Dan sebagai bentuk kepeduliannya, ia mendirikan sekolah di Kairo pada 1912 yang diberi nama Madrasah Ad-Da'wah wa Al-Irsyad.
Dalam bidang politik, Rasyid Ridha tertarik dengan ide Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam). Sebab, ia banyak melihat penyebab kemunduran Islam, antara lain, karena perpecahan yang terjadi di kalangan mereka sendiri. Untuk itu, dia menyeru umat Islam agar bersatu kembali di bawah satu keyakinan, satu sistem moral, satu sistem pendidikan, dan tunduk dalam satu sistem hukum dalam satu kekuasaan yang berbentuk negara. Namun, negara yang diinginkannya bukan seperti konsep Barat, melainkan negara dalam bentuk khilafah (kekhalifahan) seperti pada masa Al-khulafa ar-Rasyidin. Dia menganjurkan pembentukan organisasi Al-jami'ah al-Islamiyah (Persatuan Umat Islam) di bawah naungan khalifah.
Khalifah ideal, menurutnya, adalah sosok yang dapat memenuhi beberapa persyaratan, antara lain, dari segi keadilan, kemampuan, sifat mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi. Lebih lanjut, Rasyid Ridha menyebutkan dalam bukunya Al-khilafah, bahwa fungsi khalifah adalah menyebarkan kebenaran, menegakkan keadilan, memelihara agama, dan bermusyawarah mengenai masalah yang tidak dijelaskan nash. Kedudukan khalifah bertanggung jawab atas segala tindakannya di bawah pengawasan sebuah dewan pengawas yang anggotanya terdiri atas para ulama dan pemuka masyarakat.

0 comment:

Post a Comment

Harap tinggalkan komentar yang konstruktif sehingga menambah pengalaman dan pengetahuan, dan jangan sampai bersifat sara, terima kasih.